INKRAH Law · Indonesia · Hukum Investasi

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Special Economic Zones

Undang-Undang No. 39 Tahun 2009

UU No. 39 Tahun 2009.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur kawasan ekonomi khusus: tujuan, zona, pembentukan dan penetapan, kelembagaan pengelola, fasilitas dan kemudahan (fiskal dan nonfiskal), serta lalu lintas barang.

English (British)

Materi Pokok

Governs special economic zones: purpose, zones, formation and designation, managing institutions, facilities and incentives (fiscal and non-fiscal), and the movement of goods.

Catatan INKRAH

Menjadi dasar pengembangan KEK untuk menarik investasi dan ekspor.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian KEK

Bahasa Indonesia

Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

English (British)

A special economic zone is an area with defined boundaries within the jurisdiction of the Republic of Indonesia designated to perform an economic function and to receive certain facilities.

Tujuan

Pasal 2 — Pengembangan KEK

Bahasa Indonesia

KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi serta berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

English (British)

Special economic zones are developed by preparing areas with geo-economic and geo-strategic advantages, functioning to host industry, export, import and other economic activities of high economic value and international competitiveness.

Zona

Pasal 3 — Zona dalam KEK

Bahasa Indonesia

(1) KEK terdiri atas satu atau beberapa Zona, antara lain Zona pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata, energi, dan/atau ekonomi lain.

English (British)

(1) A special economic zone consists of one or more zones, including export-processing, logistics, industry, technology-development, tourism, energy and/or other economic zones.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.