INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pengangkutan

Jalan

Roads

Undang-Undang No. 38 Tahun 2004

UU No. 38 Tahun 2004.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penyelenggaraan jalan: peran, pengelompokan dan bagian jalan, pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan, termasuk jalan tol dan hak penyelenggaraan.

English (British)

Materi Pokok

Governs the provision of roads: their role, classification and parts, regulation, development, construction and supervision, including toll roads and operating rights.

Catatan INKRAH

Diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Jalan

Bahasa Indonesia

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

English (British)

A road is land-transport infrastructure comprising every part of the road, including complementary structures and fittings intended for traffic, located on, above or below the land surface and/or water, and above the water surface, except railways, mine tramways and cable ways.

Peran

Pasal 5 — Peran Jalan

Bahasa Indonesia

(1) Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

English (British)

(1) As part of transport infrastructure, roads play an important role in the economic, socio-cultural, environmental, political, defence and security fields, and are used for the greatest prosperity of the people.

Pengelompokan

Pasal 6 — Pengelompokan Jalan

Bahasa Indonesia

(1) Jalan dikelompokkan dalam jalan umum dan jalan khusus.

(2) Jalan umum dikelompokkan menurut sistem, fungsi, status, dan kelas.

English (British)

(1) Roads are grouped into public roads and special roads.

(2) Public roads are grouped by system, function, status and class.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.