(1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari satu Kreditor atau oleh Kreditor.
(2) Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.
(1) A suspension of debt payment obligations may be sought by a debtor having more than one creditor, or by a creditor.
(2) A debtor who is unable, or foresees being unable, to continue paying debts that are due and collectible may apply for a suspension of debt payment obligations with a view to proposing a composition plan comprising an offer to pay part or all of the debt to creditors.