INKRAH Law · Indonesia · Lembaga Peradilan

Pengadilan Niaga

Commercial Court

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004

Dibentuk berdasarkan UU Kepailitan (awalnya Perpu No. 1 Tahun 1998 → UU No. 4 Tahun 1998 → UU No. 37 Tahun 2004). Juga menangani sengketa hak kekayaan intelektual.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum, dibentuk melalui rezim UU Kepailitan (akhirnya UU No. 37 Tahun 2004). Berwenang atas kepailitan/PKPU dan sengketa hak kekayaan intelektual tertentu.

English (British)

Materi Pokok

The Commercial Court is a specialised court within the general judicature, created through the bankruptcy-law regime (ultimately Law No. 37 of 2004). It has jurisdiction over bankruptcy/PKPU and certain intellectual-property disputes.

Catatan INKRAH

Kewenangan tambahannya diatur dalam undang-undang sektoral (mis. HKI); cek undang-undang terkait untuk jenis perkaranya.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Pengadilan Niaga

Pasal 300 — Kewenangan Pengadilan Niaga

Bahasa Indonesia

(1) Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, selain memeriksa dan memutus permohonan pernyataan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, berwenang pula memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang.

English (British)

(1) The court referred to in this Law, in addition to examining and deciding petitions for a declaration of bankruptcy and suspension of debt payment obligations, is also competent to examine and decide other commercial matters assigned to it by law.

Pasal 299 — Hukum Acara yang Berlaku

Bahasa Indonesia

Kecuali ditentukan lain dengan Undang-Undang ini, maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata.

English (British)

Unless otherwise provided by this Law, the applicable procedural law is the Civil Procedure Law.

Pasal 303 — Kewenangan atas Klausula Arbitrase

Bahasa Indonesia

Pengadilan Niaga tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1).

English (British)

The Commercial Court remains competent to examine and decide a bankruptcy petition between parties bound by an agreement containing an arbitration clause, insofar as the debt underlying the petition satisfies Article 2(1).

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.