INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pidana Khusus

Narkotika

Narcotics

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009

UU No. 35 Tahun 2009.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penggolongan narkotika, peredaran dan penggunaan untuk pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, rehabilitasi, serta ketentuan pidana.

English (British)

Materi Pokok

Governs the classification of narcotics, their circulation and use for health care and science, the prevention and eradication of abuse, rehabilitation, and criminal provisions.

Catatan INKRAH

Membedakan penyalah guna/pecandu (yang dapat direhabilitasi) dari pengedar; cermati perkembangan kebijakan rehabilitasi.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Narkotika

Bahasa Indonesia

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

English (British)

Narcotics are substances or drugs, whether of plant or non-plant origin, synthetic or semi-synthetic, that may cause a reduction or change in consciousness, loss of sensation, reduction or elimination of pain, and may cause dependence, classified into the groups annexed to this Law.

Pengadaan

Pasal 7 — Peruntukan Narkotika

Bahasa Indonesia

Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

English (British)

Narcotics may be used only for health-service purposes and/or for the development of science and technology.

Rehabilitasi

Pasal 54 — Wajib Rehabilitasi

Bahasa Indonesia

Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

English (British)

Narcotics addicts and victims of narcotics abuse are required to undergo medical and social rehabilitation.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.