INKRAH Law · Indonesia · Hukum Lingkungan

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Environmental Protection and Management

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009

UU No. 32 Tahun 2009, sebagian diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, Amdal dan perizinan lingkungan, pengawasan, serta penegakan hukum administratif, perdata, dan pidana.

English (British)

Materi Pokok

Governs environmental protection and management: planning, utilisation, control, environmental impact assessment and permits, supervision, and administrative, civil and criminal enforcement.

Catatan INKRAH

Rezim perizinan lingkungan disesuaikan oleh UU Cipta Kerja menjadi Persetujuan Lingkungan; periksa ketentuan yang berlaku.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Lingkungan Hidup

Bahasa Indonesia

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

English (British)

The environment is the unity of space with all objects, forces, conditions and living beings, including humans and their behaviour, which affect nature itself, the continuity of life and the welfare of humans and other living beings.

Hak

Pasal 65 — Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik

Bahasa Indonesia

(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

English (British)

(1) Everyone has the right to a good and healthy environment as part of their human rights.

Ganti Rugi

Pasal 87 — Tanggung Jawab atas Pencemaran/Perusakan

Bahasa Indonesia

(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

English (British)

(1) Any person responsible for a business and/or activity who commits an unlawful act of pollution and/or environmental damage causing loss to others or to the environment must pay compensation and/or carry out specified measures.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.