INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Lingkungan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Environmental Protection and Management
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009, sebagian diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, Amdal dan perizinan lingkungan, pengawasan, serta penegakan hukum administratif, perdata, dan pidana.
English (British)
Materi Pokok
Governs environmental protection and management: planning, utilisation, control, environmental impact assessment and permits, supervision, and administrative, civil and criminal enforcement.
Catatan INKRAH
Rezim perizinan lingkungan disesuaikan oleh UU Cipta Kerja menjadi Persetujuan Lingkungan; periksa ketentuan yang berlaku.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Lingkungan Hidup
Bahasa IndonesiaLingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
English (British)The environment is the unity of space with all objects, forces, conditions and living beings, including humans and their behaviour, which affect nature itself, the continuity of life and the welfare of humans and other living beings.
Hak
Pasal 65
— Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik
Bahasa Indonesia(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
English (British)(1) Everyone has the right to a good and healthy environment as part of their human rights.
Ganti Rugi
Pasal 87
— Tanggung Jawab atas Pencemaran/Perusakan
Bahasa Indonesia(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.
English (British)(1) Any person responsible for a business and/or activity who commits an unlawful act of pollution and/or environmental damage causing loss to others or to the environment must pay compensation and/or carry out specified measures.