INKRAH Law ·
Indonesia
· Hak Kekayaan Intelektual
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Layout Designs of Integrated Circuits
Undang-Undang No. 32 Tahun 2000
UU No. 32 Tahun 2000.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur perlindungan hak atas desain tata letak sirkuit terpadu: pengertian, syarat orisinalitas, jangka waktu, permohonan dan pendaftaran, serta pengalihan dan lisensi.
English (British)
Materi Pokok
Governs the protection of layout-design rights for integrated circuits: definition, the originality requirement, term, application and registration, and assignment and licensing.
Catatan INKRAH
Bagian dari rezim hak kekayaan intelektual Indonesia.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Bahasa IndonesiaSirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu elemen aktif, yang saling berkaitan dan dibentuk secara terpadu di dalam bahan semikonduktor untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen sirkuit terpadu.
English (British)An integrated circuit is a finished or semi-finished product containing various elements, at least one of them active, interconnected and integrally formed in a semiconductor material to perform an electronic function. A layout design is a creation in the form of a three-dimensional arrangement of the elements of an integrated circuit.
Lingkup
Pasal 2
— Orisinalitas
Bahasa Indonesia(1) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal.
(2) Desain dianggap orisinal apabila merupakan hasil karya mandiri pendesain dan bukan merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
English (British)(1) The layout-design right is granted for an original layout design.
(2) A design is deemed original if it is the designer's own work and not something common among designers.
Jangka Waktu
Pasal 4
— Jangka Waktu Perlindungan
Bahasa Indonesia(1) Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
English (British)(1) Protection of a layout-design right is granted for a term of 10 (ten) years.