INKRAH Law · Indonesia · Hukum Perdagangan

Perikanan

Fisheries

Undang-Undang No. 31 Tahun 2004

UU No. 31 Tahun 2004.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur pengelolaan perikanan: pemanfaatan sumber daya ikan, usaha perikanan dan perizinannya, pengelolaan yang lestari, larangan alat/cara yang merusak, serta pengawasan dan ketentuan pidana.

English (British)

Materi Pokok

Governs fisheries management: use of fish resources, fishery businesses and their licensing, sustainable management, prohibition of destructive gear/methods, and oversight and criminal provisions.

Catatan INKRAH

Diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; dibaca bersama UU Cipta Kerja.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Perikanan

Bahasa Indonesia

Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

English (British)

Fisheries comprises all activities relating to the management and use of fish resources and their environment, from pre-production, production and processing to marketing, carried out within a fishery business system.

Asas

Pasal 2 — Asas Pengelolaan Perikanan

Bahasa Indonesia

Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kebersamaan, kemitraan, kemandirian, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian yang berkelanjutan.

English (British)

Fisheries management rests on the principles of benefit, justice, togetherness, partnership, self-reliance, equity, integration, openness, efficiency, and continuing sustainability.

Larangan

Pasal 8 — Larangan Cara Menangkap yang Merusak

Bahasa Indonesia

(1) Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.

English (British)

(1) Everyone is prohibited from catching and/or farming fish using chemicals, biological agents, explosives, or gear, methods and/or structures that may harm or endanger the sustainability of fish resources and/or their environment.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.