Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Any person who gives or promises something to a public official or state administrator with the intent that the official act or refrain from acting in their office contrary to their duty shall be punished with imprisonment of at least 1 (one) and at most 5 (five) years and/or a fine of at least IDR 50,000,000 and at most IDR 250,000,000.