INKRAH Law · Indonesia · Hukum Administrasi Negara

Administrasi Pemerintahan

Government Administration

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014

UU No. 30 Tahun 2014.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur keputusan dan tindakan pemerintahan, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), kewenangan (atribusi, delegasi, mandat), diskresi, serta upaya administratif.

English (British)

Materi Pokok

Governs governmental decisions and actions, the general principles of good governance (AUPB), authority (attribution, delegation, mandate), discretion, and administrative remedies.

Catatan INKRAH

Memperluas makna keputusan/tindakan yang dapat diuji di PTUN; baca bersama UU Peradilan TUN.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Administrasi Pemerintahan

Bahasa Indonesia

Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

English (British)

Government administration is the procedure for taking decisions and/or actions by administrative bodies and/or officials.

Hak & Kewajiban

Pasal 9 — Kewenangan

Bahasa Indonesia

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(2) Kewenangan diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan/atau mandat.

English (British)

(1) Every decision and/or action must be established and/or taken by a competent administrative body and/or official.

(2) Authority is obtained through attribution, delegation and/or mandate.

Pasal 10 — Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Bahasa Indonesia

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas: a. kepastian hukum; b. kemanfaatan; c. ketidakberpihakan; d. kecermatan; e. tidak menyalahgunakan kewenangan; f. keterbukaan; g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.

English (British)

(1) The general principles of good governance in this Law comprise the principles of: a. legal certainty; b. usefulness; c. impartiality; d. prudence; e. non-abuse of authority; f. openness; g. public interest; and h. good service.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.