INKRAH Law · Indonesia · Hukum Energi

Ketenagalistrikan

Electricity

Undang-Undang No. 30 Tahun 2009

UU No. 30 Tahun 2009, sebagian diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik: usaha penyediaan, izin usaha, tarif, hak dan kewajiban, pemanfaatan lahan, serta pengawasan.

English (British)

Materi Pokok

Governs the supply and use of electricity: supply businesses, business licensing, tariffs, rights and duties, land use, and supervision.

Catatan INKRAH

Sebagian ketentuan disesuaikan oleh UU Cipta Kerja; perhatikan putusan MK terkait penguasaan negara atas listrik.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Asas & Tujuan

Pasal 2 — Asas Ketenagalistrikan

Bahasa Indonesia

(1) Pembangunan ketenagalistrikan menganut asas manfaat, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, optimalisasi ekonomi dalam pemanfaatan sumber daya energi, mengandalkan pada kemampuan sendiri, kaidah usaha yang sehat, keamanan dan keselamatan, kelestarian fungsi lingkungan, dan otonomi daerah.

English (British)

(1) Electricity development adheres to the principles of benefit, equitable efficiency, sustainability, economic optimisation in the use of energy resources, self-reliance, sound business practice, security and safety, preservation of environmental functions, and regional autonomy.

Penguasaan

Pasal 3 — Penguasaan Negara

Bahasa Indonesia

(1) Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.

English (British)

(1) The supply of electricity is controlled by the State and is conducted by the central government and regional governments.

Hak Konsumen

Pasal 29 — Hak dan Kewajiban Konsumen

Bahasa Indonesia

(1) Konsumen berhak untuk mendapat pelayanan yang baik; mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; serta mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

English (British)

(1) A consumer has the right to good service; to a continuous supply of electricity of good quality and reliability; to obtain the electricity to which they are entitled at a reasonable price; and to compensation for outages caused by the fault and/or negligence of the electricity-supply licence holder.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.