Bahasa Indonesia
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
English (British)
A Notary is a public official authorised to draw up authentic deeds and holding other powers as referred to in this Law or under other legislation.