INKRAH Law · Indonesia · Hak Kekayaan Intelektual

Perlindungan Varietas Tanaman

Plant Variety Protection

Undang-Undang No. 29 Tahun 2000

UU No. 29 Tahun 2000.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur perlindungan varietas tanaman hasil pemuliaan: varietas yang dapat dilindungi (baru, unik, seragam, stabil), jangka waktu, hak pemulia, permohonan, serta lisensi.

English (British)

Materi Pokok

Governs the protection of plant varieties produced by breeding: varieties that may be protected (new, distinct, uniform, stable), term, breeder's rights, application, and licensing.

Catatan INKRAH

Memberikan hak eksklusif kepada pemulia; dikelola oleh kantor Perlindungan Varietas Tanaman.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian PVT

Bahasa Indonesia

Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

English (British)

Plant Variety Protection is the special protection granted by the State to plant varieties produced by a plant breeder through breeding activities.

Lingkup

Pasal 2 — Varietas yang Dilindungi

Bahasa Indonesia

(1) Varietas yang dapat diberi Perlindungan Varietas Tanaman meliputi varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.

English (British)

(1) Varieties that may be granted plant-variety protection are those of plant types or species that are new, distinct, uniform, stable, and named.

Jangka Waktu

Pasal 4 — Jangka Waktu PVT

Bahasa Indonesia

(1) Jangka waktu Perlindungan Varietas Tanaman: a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim; dan b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.

English (British)

(1) The term of plant-variety protection is: a. 20 (twenty) years for seasonal plants; and b. 25 (twenty-five) years for perennial plants.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.