Pasal 1 — Pengertian Bangunan Gedung
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
A building is the physical form of construction work integrated with its location, partly or wholly on and/or in land and/or water, functioning as a place for human activities, whether for dwelling, religious, business, social, cultural or special activities.