INKRAH Law · Indonesia · Hukum Properti

Bangunan Gedung

Buildings

Undang-Undang No. 28 Tahun 2002

UU No. 28 Tahun 2002.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur fungsi, persyaratan, dan penyelenggaraan bangunan gedung: persyaratan administratif dan teknis, keandalan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan), serta peran masyarakat.

English (British)

Materi Pokok

Governs the function, requirements and provision of buildings: administrative and technical requirements, reliability (safety, health, comfort, accessibility), and public participation.

Catatan INKRAH

Sebagian perizinan diselaraskan dengan UU Cipta Kerja (Persetujuan Bangunan Gedung).

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Bangunan Gedung

Bahasa Indonesia

Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

English (British)

A building is the physical form of construction work integrated with its location, partly or wholly on and/or in land and/or water, functioning as a place for human activities, whether for dwelling, religious, business, social, cultural or special activities.

Tujuan

Pasal 3 — Tujuan Pengaturan

Bahasa Indonesia

Pengaturan bangunan gedung bertujuan antara lain mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya; serta mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

English (British)

The regulation of buildings aims, among other things, to achieve buildings that are functional and consistent with building order in harmony with their surroundings; and to achieve orderly building provision that assures technical reliability in terms of safety, health, comfort and accessibility.

Persyaratan

Pasal 7 — Persyaratan Bangunan Gedung

Bahasa Indonesia

(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

English (British)

(1) Every building must meet the administrative and technical requirements appropriate to the building's function.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.