INKRAH Law · Indonesia · Hukum Penataan Ruang

Penataan Ruang

Spatial Planning

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007

UU No. 26 Tahun 2007.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penataan ruang: klasifikasi, perencanaan tata ruang (RTRW nasional, provinsi, kabupaten/kota), pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, hak dan kewajiban masyarakat, serta sanksi.

English (British)

Materi Pokok

Governs spatial planning: classification, spatial plans (national, provincial and local spatial plans), use of space, control of spatial use, the public's rights and duties, and sanctions.

Catatan INKRAH

Mencabut UU No. 24 Tahun 1992; sebagian ketentuan perizinan disesuaikan oleh UU Cipta Kerja.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Ruang dan Penataan Ruang

Bahasa Indonesia

Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lain hidup dan melakukan kegiatan. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

English (British)

Space is the container comprising land, sea and air space, including subterranean space, as a single territory where people and other beings live and act. Spatial planning is a systematic process of spatial-plan preparation, spatial use, and control of spatial use.

Tujuan

Pasal 3 — Tujuan Penataan Ruang

Bahasa Indonesia

Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

English (British)

Spatial planning aims to achieve a national territorial space that is safe, comfortable, productive and sustainable, grounded in the Archipelagic Outlook and National Resilience.

Klasifikasi

Pasal 5 — Klasifikasi Penataan Ruang

Bahasa Indonesia

(1) Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.

English (British)

(1) Spatial planning is classified by system, the main function of an area, administrative territory, area activity, and the strategic value of an area.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.