INKRAH Law · Indonesia · Hukum Koperasi

Perkoperasian

Cooperatives

Undang-Undang No. 25 Tahun 1992

UU No. 25 Tahun 1992.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi berdasarkan asas kekeluargaan: pendirian, keanggotaan, perangkat organisasi, modal, dan usaha.

English (British)

Materi Pokok

Governs cooperatives as business entities whose members are persons or cooperative legal entities on the family principle: establishment, membership, organs, capital and business.

Catatan INKRAH

UU No. 25 Tahun 1992 berlaku kembali setelah UU No. 17 Tahun 2012 dibatalkan melalui Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Koperasi

Bahasa Indonesia

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

English (British)

A cooperative is a business entity whose members are individuals or cooperative legal entities, basing its activities on cooperative principles and as a people's economic movement founded on the family principle.

Tujuan

Pasal 3 — Tujuan Koperasi

Bahasa Indonesia

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

English (British)

A cooperative aims to advance the welfare of its members in particular and of society in general and to help build the national economic order to realise an advanced, just and prosperous society based on Pancasila and the 1945 Constitution.

Prinsip

Pasal 5 — Prinsip Koperasi

Bahasa Indonesia

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut: a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; b. pengelolaan dilakukan secara demokratis; c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; dan e. kemandirian.

English (British)

(1) A cooperative applies the following cooperative principles: a. voluntary and open membership; b. democratic management; c. distribution of surplus proportionate to each member's business transactions; d. limited return on capital; and e. independence.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.