INKRAH Law · Indonesia · Hukum Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Social Security Administering Bodies (BPJS)

Undang-Undang No. 24 Tahun 2011

UU No. 24 Tahun 2011.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum penyelenggara jaminan sosial: fungsi, tugas, wewenang, kepesertaan wajib, dan tata kelola.

English (British)

Materi Pokok

Establishes BPJS Kesehatan and BPJS Ketenagakerjaan as legal entities administering social security: their functions, tasks, powers, compulsory membership, and governance.

Catatan INKRAH

Pelaksana dari UU SJSN (UU No. 40 Tahun 2004).

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian BPJS

Bahasa Indonesia

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

English (British)

A Social Security Administering Body (BPJS) is a legal entity formed to administer social-security programmes.

Pembentukan

Pasal 5 — Pembentukan BPJS

Bahasa Indonesia

(1) Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS.

(2) BPJS terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

English (British)

(1) Under this Law, the BPJS is established.

(2) The BPJS consists of BPJS Kesehatan (health) and BPJS Ketenagakerjaan (employment).

Kepesertaan

Pasal 14 — Kepesertaan Wajib

Bahasa Indonesia

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.

English (British)

Everyone, including foreigners working for at least 6 (six) months in Indonesia, must become a member of the social-security programme.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.