INKRAH Law ·
Indonesia
· Lembaga Peradilan
Mahkamah Konstitusi
Constitutional Court
Undang-Undang No. 24 Tahun 2003
UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 7 Tahun 2020.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur kedudukan, susunan, dan kewenangan Mahkamah Konstitusi: menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai, perselisihan hasil pemilu, dan pendapat DPR atas dugaan pelanggaran Presiden/Wakil Presiden.
English (British)
Materi Pokok
Governs the standing, composition and powers of the Constitutional Court: reviewing statutes against the 1945 Constitution, deciding disputes over state institutions' authority, party dissolution, election-result disputes, and opinions on alleged presidential misconduct.
Catatan INKRAH
Telah diubah beberapa kali, terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2020; periksa ketentuan yang berlaku.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Mahkamah Konstitusi
Bahasa IndonesiaMahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
English (British)The Constitutional Court is one of the state institutions exercising independent judicial power to administer justice in order to uphold law and justice.
Kewenangan
Pasal 10
— Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Bahasa Indonesia(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; c. memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
English (British)(1) The Constitutional Court has the power to adjudicate at first and final instance, with final decisions, to: a. review statutes against the 1945 Constitution; b. decide disputes over the authority of state institutions whose authority is conferred by the 1945 Constitution; c. decide the dissolution of political parties; and d. decide disputes over the results of general elections.
Putusan
Pasal 47
— Kekuatan Putusan
Bahasa IndonesiaPutusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
English (British)A decision of the Constitutional Court acquires permanent legal force from the moment it is pronounced in a plenary session open to the public.