INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Pidana Khusus
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Elimination of Domestic Violence
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2004.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur pencegahan dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga: bentuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, penelantaran), hak korban, kewajiban pemerintah dan masyarakat, perlindungan, serta pemidanaan.
English (British)
Materi Pokok
Governs the prevention and elimination of domestic violence: forms of violence (physical, psychological, sexual, neglect), victims' rights, the duties of government and the public, protection, and punishment.
Catatan INKRAH
Melindungi anggota rumah tangga, terutama perempuan.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian KDRT
Bahasa IndonesiaKekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
English (British)Domestic violence is any act against a person, especially a woman, resulting in physical, sexual or psychological misery or suffering and/or household neglect, including threats to commit such acts, coercion, or the unlawful deprivation of liberty within the household.
Asas
Pasal 3
— Asas Penghapusan KDRT
Bahasa IndonesiaPenghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi, dan perlindungan korban.
English (British)The elimination of domestic violence is carried out on the principles of respect for human rights, justice and gender equality, non-discrimination, and protection of the victim.
Larangan
Pasal 5
— Larangan Kekerasan
Bahasa IndonesiaSetiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga.
English (British)Everyone is prohibited from committing domestic violence against a person within their household, by means of: a. physical violence; b. psychological violence; c. sexual violence; or d. household neglect.