INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pidana Khusus

Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Elimination of Domestic Violence

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004

UU No. 23 Tahun 2004.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur pencegahan dan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga: bentuk kekerasan (fisik, psikis, seksual, penelantaran), hak korban, kewajiban pemerintah dan masyarakat, perlindungan, serta pemidanaan.

English (British)

Materi Pokok

Governs the prevention and elimination of domestic violence: forms of violence (physical, psychological, sexual, neglect), victims' rights, the duties of government and the public, protection, and punishment.

Catatan INKRAH

Melindungi anggota rumah tangga, terutama perempuan.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian KDRT

Bahasa Indonesia

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

English (British)

Domestic violence is any act against a person, especially a woman, resulting in physical, sexual or psychological misery or suffering and/or household neglect, including threats to commit such acts, coercion, or the unlawful deprivation of liberty within the household.

Asas

Pasal 3 — Asas Penghapusan KDRT

Bahasa Indonesia

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi, dan perlindungan korban.

English (British)

The elimination of domestic violence is carried out on the principles of respect for human rights, justice and gender equality, non-discrimination, and protection of the victim.

Larangan

Pasal 5 — Larangan Kekerasan

Bahasa Indonesia

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga.

English (British)

Everyone is prohibited from committing domestic violence against a person within their household, by means of: a. physical violence; b. psychological violence; c. sexual violence; or d. household neglect.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.