INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Pengangkutan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Road Traffic and Transport
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
UU No. 22 Tahun 2009.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur lalu lintas dan angkutan jalan: registrasi kendaraan, surat izin mengemudi, tata cara berlalu lintas dan keselamatan, angkutan orang dan barang, serta penegakan hukum.
English (British)
Materi Pokok
Governs road traffic and transport: vehicle registration, driving licences, traffic conduct and safety, passenger and goods transport, and law enforcement.
Catatan INKRAH
Mencabut UU No. 14 Tahun 1992; menjadi dasar tertib lalu lintas nasional.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bahasa IndonesiaLalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
English (British)Road traffic and transport is a single system comprising traffic, road transport, the traffic-and-transport network, traffic-and-transport infrastructure, vehicles, drivers, road users, and their management.
Surat Izin Mengemudi
Pasal 77
— Kewajiban Memiliki SIM
Bahasa Indonesia(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
English (British)(1) Every person who drives a motor vehicle on the road must hold a driving licence appropriate to the type of motor vehicle driven.
Ketertiban & Keselamatan
Pasal 106
— Mengemudi dengan Wajar dan Sabuk Keselamatan
Bahasa Indonesia(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(6) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan Penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
English (British)(1) Every person driving a motor vehicle on the road must drive reasonably and with full concentration.
(6) Every person driving a four-wheeled (or more) motor vehicle on the road, and the passenger seated beside them, must wear a seat-belt.