INKRAH Law · Indonesia · Hukum Energi

Panas Bumi

Geothermal

Undang-Undang No. 21 Tahun 2014

UU No. 21 Tahun 2014.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung dan tidak langsung (pembangkit listrik): wilayah kerja, perizinan, hak dan kewajiban, serta bonus produksi bagi daerah.

English (British)

Materi Pokok

Governs geothermal undertakings for direct and indirect use (power generation): work areas, licensing, rights and duties, and production bonuses for regions.

Catatan INKRAH

Menegaskan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung bukan termasuk kegiatan pertambangan yang dilarang di hutan konservasi tertentu.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Panas Bumi

Bahasa Indonesia

Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya memerlukan proses penambangan.

English (British)

Geothermal energy is the source of thermal energy contained in hot water, steam, and rock together with associated minerals and other gases that are genetically inseparable within a geothermal system, and whose utilisation requires a mining process.

Penguasaan

Pasal 5 — Penguasaan Negara

Bahasa Indonesia

(1) Panas Bumi dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

English (British)

(1) Geothermal energy is controlled by the State and used for the greatest prosperity of the people.

Penyelenggaraan

Pasal 6 — Pemanfaatan Langsung dan Tidak Langsung

Bahasa Indonesia

(1) Penyelenggaraan Panas Bumi meliputi Pemanfaatan Langsung dan Pemanfaatan Tidak Langsung.

English (British)

(1) The conduct of geothermal activity comprises direct use and indirect use.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.