Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Membentuk Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen yang mengawasi sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, beserta tugas pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen.
English (British)
Materi Pokok
Establishes the Financial Services Authority as an independent body supervising banking, the capital market, and non-bank financial industries, with regulatory, supervisory and consumer-protection functions.
Catatan INKRAH
Kewenangan OJK diperluas melalui UU No. 4 Tahun 2023 (P2SK); baca bersama undang-undang sektoral keuangan.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.