INKRAH Law · Indonesia · Hukum Ketenagakerjaan

Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Trade Unions

Undang-Undang No. 21 Tahun 2000

UU No. 21 Tahun 2000.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Menjamin kebebasan berserikat pekerja/buruh: pembentukan, keanggotaan, hak dan kewajiban, pemberitahuan dan pencatatan, keuangan, serta perlindungan hak berorganisasi.

English (British)

Materi Pokok

Guarantees workers' freedom of association: formation, membership, rights and duties, notification and registration, finances, and protection of the right to organise.

Catatan INKRAH

Melindungi hak berorganisasi; menghalang-halangi kegiatan serikat diancam pidana.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Serikat Pekerja

Bahasa Indonesia

Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

English (British)

A trade union is an organisation formed from, by and for workers, inside or outside an enterprise, that is free, open, independent, democratic and responsible, to pursue, defend and protect workers' rights and interests and to improve the welfare of workers and their families.

Hak

Pasal 5 — Hak Membentuk Serikat

Bahasa Indonesia

(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

English (British)

(1) Every worker has the right to form and to become a member of a trade union.

Perlindungan

Pasal 28 — Larangan Menghalangi

Bahasa Indonesia

Siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.

English (British)

No one may obstruct or compel a worker to form or not form, to be or not be an officer of, to be or not be a member of, and/or to carry out or not carry out the activities of a trade union.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.