Pasal 1 — Pengertian Serikat Pekerja
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
A trade union is an organisation formed from, by and for workers, inside or outside an enterprise, that is free, open, independent, democratic and responsible, to pursue, defend and protect workers' rights and interests and to improve the welfare of workers and their families.