INKRAH Law · Indonesia · Hukum Kepegawaian

Aparatur Sipil Negara (ASN)

State Civil Apparatus (ASN)

Undang-Undang No. 20 Tahun 2023

UU No. 20 Tahun 2023.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur manajemen aparatur sipil negara (PNS dan PPPK): jenis, kedudukan, hak dan kewajiban, pengisian jabatan, sistem merit, serta pengembangan kompetensi; mencabut UU No. 5 Tahun 2014.

English (British)

Materi Pokok

Governs the management of the state civil apparatus (civil servants and government contract workers): categories, standing, rights and duties, appointment, the merit system, and competency development; it repeals Law No. 5 of 2014.

Catatan INKRAH

Menata ulang tenaga non-ASN dan penguatan sistem merit; cermati peraturan pelaksananya.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian ASN

Bahasa Indonesia

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah.

English (British)

The State Civil Apparatus (ASN) is the profession of civil servants and government employees under work agreements who work in government agencies.

Asas

Pasal 2 — Asas Penyelenggaraan ASN

Bahasa Indonesia

Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan antara lain asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, nondiskriminatif, serta kesejahteraan.

English (British)

The conduct of ASN policy and management is based on principles including legal certainty, professionalism, proportionality, integration, accountability, effectiveness and efficiency, openness, non-discrimination and welfare.

Prinsip

Pasal 3 — ASN sebagai Profesi

Bahasa Indonesia

ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik, serta profesionalitas jabatan.

English (British)

The ASN as a profession is founded on the principles of core values, a code of ethics and conduct, commitment, moral integrity and responsibility in public service, and professionalism of office.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.