INKRAH Law · Merek & IG · Undang-Undang No. 20 Tahun 2016

Pasal 20 — Merek yang Tidak Dapat Didaftar

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia

Merek tidak dapat didaftar jika:

a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa;

d. tidak memiliki daya pembeda; dan/atau

e. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

English (British)

A mark cannot be registered if it:

a. conflicts with the state ideology, legislation, morality, religion, decency or public order;

b. is identical with, related to, or merely names the goods and/or services applied for;

c. contains an element that may mislead the public as to the origin, quality, type, size, kind or intended use of the goods and/or services;

d. lacks distinctiveness; and/or

e. is a generic name and/or a public symbol.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.