INKRAH Law · Indonesia · Hukum Properti

Rumah Susun

Flats / Strata Title

Undang-Undang No. 20 Tahun 2011

UU No. 20 Tahun 2011.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penyelenggaraan rumah susun: pembangunan, penguasaan, pemilikan (sertipikat hak milik satuan rumah susun/SHM Sarusun), pengelolaan oleh perhimpunan pemilik dan penghuni (PPPSRS), serta peralihan dan pembebanan.

English (British)

Materi Pokok

Governs the development of flats: construction, tenure, ownership (strata-title ownership certificates), management by the association of owners and residents, and transfer and encumbrance.

Catatan INKRAH

Penting bagi pengembang dan pembeli apartemen; perhatikan ketentuan kepemilikan oleh orang asing dan tanah bersama.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Rumah Susun

Bahasa Indonesia

Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

English (British)

A rumah susun (flats) is a multi-storey building constructed in an environment divided into functionally structured parts, horizontally and vertically, forming units each of which may be owned and used separately, principally for dwelling, equipped with common parts, common objects and common land.

Kepemilikan

Pasal 46 — Hak Kepemilikan atas Sarusun

Bahasa Indonesia

(1) Hak kepemilikan atas sarusun merupakan hak milik atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

English (British)

(1) Ownership of a strata unit is an individual ownership right over the strata unit, separate from the joint rights over the common parts, common objects and common land.

Tanda Bukti

Pasal 47 — SHM Sarusun

Bahasa Indonesia

(1) Sebagai tanda bukti kepemilikan atas sarusun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, dan hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan diterbitkan SHM sarusun.

English (British)

(1) As proof of ownership of a strata unit over freehold land, a building right or use right over state land, or a building right or use right over management-right land, a Strata-Title Ownership Certificate (SHM sarusun) is issued.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.