INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Ketenagakerjaan
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Settlement of Industrial Relations Disputes
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004
UU No. 2 Tahun 2004.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur jenis perselisihan hubungan industrial dan tata cara penyelesaiannya melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta Pengadilan Hubungan Industrial.
English (British)
Materi Pokok
Governs the types of industrial-relations disputes and how they are settled through bipartite talks, mediation, conciliation, arbitration, and the Industrial Relations Court.
Catatan INKRAH
Menjadi hukum acara khusus bagi sengketa ketenagakerjaan.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Perselisihan Hubungan Industrial
Bahasa IndonesiaPerselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
English (British)An industrial relations dispute is a difference of opinion resulting in conflict between an employer (or employers' association) and workers or trade unions, arising from disputes over rights, over interests, over termination of employment, and between trade unions within a single enterprise.
Jenis
Pasal 2
— Jenis Perselisihan
Bahasa IndonesiaJenis perselisihan hubungan industrial meliputi: a. perselisihan hak; b. perselisihan kepentingan; c. perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan d. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
English (British)The types of industrial relations dispute are: a. rights disputes; b. interest disputes; c. termination disputes; and d. disputes between trade unions within a single enterprise.
Penyelesaian
Pasal 3
— Perundingan Bipartit
Bahasa Indonesia(1) Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
English (British)(1) An industrial relations dispute must first be addressed through bipartite negotiation, by deliberation to reach consensus.