INKRAH Law · Indonesia · Hukum Siber

Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Amendment to the Electronic Information and Transactions Law

Undang-Undang No. 19 Tahun 2016

UU No. 19 Tahun 2016.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengubah UU ITE: menegaskan Informasi dan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, menurunkan ancaman pidana penghinaan/pencemaran, mengatur hak penghapusan informasi (right to be forgotten), dan kewenangan pemutusan akses.

English (British)

Materi Pokok

Amends the ITE Law: affirms electronic information and documents as lawful evidence, reduces the penalties for insult/defamation, introduces the right to have information delisted (right to be forgotten), and the power to terminate access.

Catatan INKRAH

Perubahan pertama atas UU No. 11 Tahun 2008; kemudian diubah lagi oleh UU No. 1 Tahun 2024.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Hak atas Informasi

Pasal 26 — Penghapusan Informasi (Right to be Forgotten)

Bahasa Indonesia

(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

English (British)

(3) Every electronic system operator must delete irrelevant electronic information and/or documents under its control at the request of the person concerned, based on a court order.

Perbuatan Dilarang

Pasal 27 — Muatan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Bahasa Indonesia

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

English (British)

(3) Any person who knowingly and without right distributes and/or transmits and/or makes accessible electronic information and/or documents containing insult and/or defamation.

Ketentuan Pidana

Pasal 45 — Pidana Penghinaan

Bahasa Indonesia

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

English (British)

(3) Any person who knowingly and without right distributes, transmits or makes accessible electronic information or documents containing insult and/or defamation is liable to imprisonment of up to 4 (four) years and/or a fine of up to IDR 750,000,000.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.