INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pajak

Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)

Tax Collection by Distress Warrant

Undang-Undang No. 19 Tahun 1997

UU No. 19 Tahun 1997 jo. UU No. 19 Tahun 2000.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur tata cara penagihan pajak: surat teguran, surat paksa, penyitaan, lelang, pencegahan dan penyanderaan (gijzeling), serta hak mendahulu negara atas utang pajak.

English (British)

Materi Pokok

Governs tax-collection procedure: warning letters, distress warrants, seizure, auction, travel bans and civil detention (gijzeling), and the state's preferential right over tax debts.

Catatan INKRAH

Diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; menjadi dasar tindakan penagihan aktif oleh juru sita pajak.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Surat Paksa

Bahasa Indonesia

Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

English (British)

A distress warrant (Surat Paksa) is an order to pay a tax debt and the costs of tax collection.

Kekuatan

Pasal 7 — Kekuatan Surat Paksa

Bahasa Indonesia

(1) Surat Paksa berkepala kata-kata 'DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA', mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

English (British)

(1) The distress warrant bears the heading 'IN THE NAME OF JUSTICE BASED ON BELIEF IN THE ONE ALMIGHTY GOD' and has the executory force and legal standing of a final and binding court judgment.

Penyitaan

Pasal 12 — Penyitaan

Bahasa Indonesia

(1) Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah Surat Paksa diberitahukan, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

English (British)

(1) If the tax debt is not paid by the tax bearer within 2 (two) times 24 (twenty-four) hours after the distress warrant is served, the official issues a seizure order.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.