INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Kepabeanan
Kepabeanan
Customs
Undang-Undang No. 17 Tahun 2006
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur pengawasan dan pelayanan atas lalu lintas barang impor dan ekspor: kewajiban pabean, tarif dan nilai pabean, fasilitas, larangan dan pembatasan, serta ketentuan pidana.
English (British)
Materi Pokok
Governs the supervision and service of the flow of imported and exported goods: customs obligations, tariffs and customs value, facilities, prohibitions and restrictions, and criminal provisions.
Catatan INKRAH
Merupakan perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995; dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Kepabeanan
Bahasa IndonesiaKepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan Bea Masuk dan Bea Keluar.
English (British)Customs comprises everything connected with the supervision of the movement of goods entering or leaving the customs area and the levying of import and export duties.
Impor & Ekspor
Pasal 2
— Barang Impor Terutang Bea Masuk
Bahasa Indonesia(1) Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk.
English (British)(1) Goods brought into the customs area are treated as imported goods and are subject to import duty.
Pasal 2A
— Bea Keluar atas Ekspor
Bahasa Indonesia(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
English (British)(1) Export duty may be imposed on exported goods.