INKRAH Law · Indonesia · Hukum Keuangan Negara

Keuangan Negara

State Finances

Undang-Undang No. 17 Tahun 2003

UU No. 17 Tahun 2003.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur pengelolaan keuangan negara: ruang lingkup, asas umum, kekuasaan pengelolaan, penyusunan dan penetapan APBN/APBD, hubungan keuangan, serta pertanggungjawaban.

English (British)

Materi Pokok

Governs the management of state finances: scope, general principles, management authority, the drafting and adoption of the state/regional budget, financial relations, and accountability.

Catatan INKRAH

Menjadi payung bersama UU Perbendaharaan Negara dan UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Keuangan Negara

Bahasa Indonesia

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

English (British)

State finances are all rights and obligations of the State that can be valued in money, as well as everything, whether money or goods, that can be made state property in connection with the exercise of those rights and obligations.

Pengelolaan

Pasal 3 — Asas Pengelolaan

Bahasa Indonesia

(1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

English (British)

(1) State finances are managed in an orderly manner, in compliance with legislation, and efficiently, economically, effectively, transparently and responsibly, with regard to fairness and propriety.

Kekuasaan

Pasal 6 — Kekuasaan Pengelolaan

Bahasa Indonesia

(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

English (British)

(1) The President, as Head of Government, holds the authority to manage state finances as part of the power of government.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.