INKRAH Law · Indonesia · Hukum Keuangan Negara

Badan Pemeriksa Keuangan

The Supreme Audit Board

Undang-Undang No. 15 Tahun 2006

UU No. 15 Tahun 2006.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur kedudukan, keanggotaan, tugas, dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

English (British)

Materi Pokok

Governs the standing, membership, duties and powers of the Supreme Audit Board as a free and independent state body auditing the management and accountability of state finances.

Catatan INKRAH

BPK diatur dalam UUD 1945; undang-undang ini menjadi dasar kelembagaannya.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian BPK

Bahasa Indonesia

Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

English (British)

The Supreme Audit Board is the state body tasked with auditing the management and accountability of state finances as referred to in the 1945 Constitution.

Kedudukan

Pasal 2 — Bebas dan Mandiri

Bahasa Indonesia

Badan Pemeriksa Keuangan merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

English (British)

The Supreme Audit Board is a state body that is free and independent in auditing the management and accountability of state finances.

Tugas

Pasal 6 — Tugas Pemeriksaan

Bahasa Indonesia

(1) BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

English (British)

(1) The Board audits the management and accountability of state finances by the central government, regional governments, other state bodies, Bank Indonesia, state-owned enterprises, public service agencies, regionally-owned enterprises, and other bodies managing state finances.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.