INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pajak

Pengadilan Pajak

Tax Court

Undang-Undang No. 14 Tahun 2002

UU No. 14 Tahun 2002.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan yang memeriksa dan memutus sengketa pajak (banding dan gugatan): kedudukan, kekuasaan, hukum acara, dan sifat putusannya.

English (British)

Materi Pokok

Governs the Tax Court as the judicial body that examines and decides tax disputes (appeals and suits): its standing, jurisdiction, procedure, and the nature of its decisions.

Catatan INKRAH

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir; upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Pengadilan Pajak & Sengketa Pajak

Bahasa Indonesia

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Sengketa Pajak adalah sengketa dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan.

English (British)

The Tax Court is the judicial body exercising judicial power for taxpayers or tax bearers seeking justice in tax disputes. A tax dispute is a dispute in taxation between a taxpayer or tax bearer and the competent official arising from a decision that may be appealed or sued against.

Tugas & Wewenang

Pasal 31 — Tugas dan Wewenang

Bahasa Indonesia

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Dalam hal Banding, Pengadilan Pajak hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

English (British)

(1) The Tax Court has the duty and power to examine and decide tax disputes.

(2) In an appeal, the Tax Court only examines and decides disputes over objection decisions, unless otherwise provided by legislation.

Kedudukan Putusan

Pasal 33 — Peradilan Tingkat Pertama dan Terakhir

Bahasa Indonesia

(1) Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali dapat diajukan kepada Mahkamah Agung.)

English (British)

(1) The Tax Court is the court of first and last instance in examining and deciding tax disputes.

(An extraordinary remedy, a judicial review, may be filed with the Supreme Court.)

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.