INKRAH Law · Indonesia · Lembaga Peradilan

Mahkamah Agung

Supreme Court

Undang-Undang No. 14 Tahun 1985

UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2009.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur kedudukan, susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi, termasuk kasasi, peninjauan kembali, dan pengujian peraturan di bawah undang-undang (hak uji materiil).

English (British)

Materi Pokok

Governs the standing, composition, powers and procedure of the Supreme Court as the highest court of the land, including cassation, case review, and the review of regulations below statute (judicial review of subordinate legislation).

Catatan INKRAH

Diubah oleh UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009; uji materiil terhadap UU menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.