INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Tata Negara
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Formation of Legislation
Undang-Undang No. 13 Tahun 2022
UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur asas, jenis, hierarki, dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan; perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011.
English (British)
Materi Pokok
Governs the principles, types, hierarchy and procedure for forming legislation, including planning, drafting, deliberation, enactment and promulgation; the second amendment to Law No. 12 of 2011.
Catatan INKRAH
Memperkenalkan metode omnibus dan perbaikan teknis pasca-putusan MK atas UU Cipta Kerja.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Bahasa IndonesiaPembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
English (British)The formation of legislation is the making of legislation, encompassing the stages of planning, drafting, deliberation, enactment or adoption, and promulgation.
Asas
Pasal 5
— Asas Pembentukan
Bahasa IndonesiaDalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan yang baik, yang meliputi antara lain: kejelasan tujuan; kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; kedayagunaan dan kehasilgunaan; kejelasan rumusan; dan keterbukaan.
English (British)The formation of legislation must be carried out on sound formation principles, including, among others: clarity of purpose; the proper institution or official; conformity of type, hierarchy and content; feasibility; usefulness and effectiveness; clarity of formulation; and openness.
Jenis & Hierarki
Pasal 7
— Jenis dan Hierarki
Bahasa Indonesia(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
English (British)(1) The types and hierarchy of legislation consist of: a. the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia; b. decrees of the People's Consultative Assembly; c. statutes/government regulations in lieu of statute; d. government regulations; e. presidential regulations; f. provincial regional by-laws; and g. regency/municipal regional by-laws.