INKRAH Law · Indonesia · Hukum Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan

Manpower (Labour)

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003

UU No. 13 Tahun 2003, sebagian diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur hubungan kerja, perjanjian kerja, pengupahan, waktu kerja, perlindungan pekerja, hubungan industrial, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

English (British)

Materi Pokok

Governs employment relationships, work agreements, wages, working time, worker protection, industrial relations, and termination of employment.

Catatan INKRAH

Banyak ketentuannya diubah oleh UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan peraturan pelaksananya; periksa versi yang berlaku.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Ketenagakerjaan

Bahasa Indonesia

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

English (British)

Manpower affairs are all matters relating to the workforce before, during and after the period of employment.

Waktu Kerja

Pasal 77 — Waktu Kerja

Bahasa Indonesia

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja meliputi: a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

English (British)

(1) Every employer must observe the provisions on working time.

(2) Working time comprises: a. 7 (seven) hours a day and 40 (forty) hours a week for a six-day working week; or b. 8 (eight) hours a day and 40 (forty) hours a week for a five-day working week.

Pemutusan Hubungan Kerja

Pasal 156 — Hak akibat PHK

Bahasa Indonesia

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

English (British)

(1) In the event of a termination of employment, the employer must pay severance pay and/or long-service pay and compensation for entitlements due.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.