Pasal 1 — Pengertian Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilangnya kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Sexual violence is any act that degrades, humiliates, harasses and/or attacks a person's body and/or reproductive function, by reason of an imbalance of power relations and/or gender, which results or may result in psychological and/or physical suffering, including disrupting a person's reproductive health and the loss of the opportunity to pursue education safely and optimally.