INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pidana Khusus

Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sexual Violence Crimes

Undang-Undang No. 12 Tahun 2022

UU No. 12 Tahun 2022.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur jenis tindak pidana kekerasan seksual, hukum acara khusus, hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan, serta pencegahan dan peran serta masyarakat.

English (British)

Materi Pokok

Governs the types of sexual-violence offences, special procedure, victims' rights to handling, protection and recovery, and prevention and community participation.

Catatan INKRAH

Menghadirkan hukum acara dan perlindungan korban yang khusus; cermati peraturan pelaksananya.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Kekerasan Seksual

Bahasa Indonesia

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilangnya kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

English (British)

Sexual violence is any act that degrades, humiliates, harasses and/or attacks a person's body and/or reproductive function, by reason of an imbalance of power relations and/or gender, which results or may result in psychological and/or physical suffering, including disrupting a person's reproductive health and the loss of the opportunity to pursue education safely and optimally.

Tindak Pidana

Pasal 4 — Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Bahasa Indonesia

(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: a. pelecehan seksual nonfisik; b. pelecehan seksual fisik; c. pemaksaan kontrasepsi; d. pemaksaan sterilisasi; e. pemaksaan perkawinan; f. penyiksaan seksual; g. eksploitasi seksual; h. perbudakan seksual; dan i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

English (British)

(1) Sexual-violence offences consist of: a. non-physical sexual harassment; b. physical sexual harassment; c. forced contraception; d. forced sterilisation; e. forced marriage; f. sexual torture; g. sexual exploitation; h. sexual slavery; and i. electronic-based sexual violence.

Hak Korban

Pasal 66 — Hak Korban

Bahasa Indonesia

(1) Korban berhak mendapatkan penanganan, pelindungan, dan pemulihan, yang dilaksanakan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

English (British)

(1) A victim has the right to handling, protection and recovery, provided from the time the sexual-violence offence occurs.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.