INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pendidikan

Pendidikan Tinggi

Higher Education

Undang-Undang No. 12 Tahun 2012

UU No. 12 Tahun 2012.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi: fungsi dan tujuan, jenis dan jenjang, otonomi perguruan tinggi, tridharma, penjaminan mutu, serta hak mahasiswa.

English (British)

Materi Pokok

Governs the conduct of higher education: functions and aims, types and levels, university autonomy, the tri-dharma, quality assurance, and students' rights.

Catatan INKRAH

Menjadi payung pengaturan perguruan tinggi negeri dan swasta.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Pendidikan Tinggi

Bahasa Indonesia

Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

English (British)

Higher education is the level of education after secondary education, covering diploma, bachelor's, master's, doctoral and professional programmes, as well as specialist programmes, provided by universities on the basis of Indonesian national culture.

Fungsi

Pasal 4 — Fungsi Pendidikan Tinggi

Bahasa Indonesia

Pendidikan Tinggi berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat; mengembangkan sivitas akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif; serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora.

English (British)

Higher education functions to develop capabilities and shape the character and dignified civilisation of the nation; to develop an academic community that is innovative, responsive, creative, skilled, competitive and cooperative; and to develop science and technology while observing and applying humanistic values.

Tujuan

Pasal 5 — Tujuan Pendidikan Tinggi

Bahasa Indonesia

Pendidikan Tinggi bertujuan antara lain berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa; serta dihasilkannya ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora.

English (British)

Higher education aims, among other things, for the development of students' potential to become people of faith and devotion to the One Almighty God, of noble character, healthy, learned, capable, creative, independent, skilled, competent and cultured for the nation; and for science and technology produced through research that observes and applies humanistic values.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.