INKRAH Law · Indonesia · Hukum Pajak

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Land and Building Tax

Undang-Undang No. 12 Tahun 1985

UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No. 12 Tahun 1994.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur pengenaan pajak atas bumi dan/atau bangunan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): objek dan subjek, dasar pengenaan, tarif, dan tata cara.

English (British)

Materi Pokok

Governs the taxation of land and/or buildings based on the Taxable Sale Value (NJOP): objects and subjects, the tax base, rate, and procedure.

Catatan INKRAH

Diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; PBB perdesaan-perkotaan kini menjadi pajak daerah (lihat UU HKPD).

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Bumi dan Bangunan

Bahasa Indonesia

(1) Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.

(2) Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

English (British)

(1) Land is the surface of the earth and the body of the earth beneath it.

(2) A building is a technical construction permanently planted or affixed to land and/or water.

Objek Pajak

Pasal 2 — Objek Pajak

Bahasa Indonesia

(1) Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.

English (British)

(1) The object of tax is land and/or buildings.

Subjek Pajak

Pasal 4 — Subjek Pajak

Bahasa Indonesia

(1) Yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

English (British)

(1) The tax subject is a person or entity that actually holds a right over land, and/or obtains benefit from land, and/or owns, controls, and/or obtains benefit from a building.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.