INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Pidana Khusus
Sistem Peradilan Pidana Anak
Juvenile Criminal Justice System
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012
UU No. 11 Tahun 2012.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur sistem peradilan pidana anak: batas usia, diversi dan keadilan restoratif, hak anak dalam proses peradilan, penahanan sebagai upaya terakhir, serta pembinaan.
English (British)
Materi Pokok
Governs the juvenile criminal justice system: age limits, diversion and restorative justice, children's rights in the process, detention as a last resort, and rehabilitation.
Catatan INKRAH
Mengutamakan Diversi dan kepentingan terbaik bagi anak.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Anak dan Diversi
Bahasa IndonesiaAnak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
English (British)A child in conflict with the law (the 'Child') is a child who is at least 12 (twelve) but not yet 18 (eighteen) years old who is suspected of committing an offence. Diversion is the transfer of the settlement of a child's case from the criminal-justice process to a process outside it.
Hak Anak
Pasal 3
— Hak Anak dalam Proses Peradilan
Bahasa IndonesiaSetiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak antara lain diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; dipisahkan dari orang dewasa; memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; serta tidak dipublikasikan identitasnya.
English (British)Every child in the criminal-justice process has the right, among others, to humane treatment appropriate to their age; to be separated from adults; to effective legal and other assistance; and to have their identity withheld from publication.
Diversi
Pasal 7
— Kewajiban Mengupayakan Diversi
Bahasa Indonesia(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi.
English (British)(1) At the stages of investigation, prosecution and examination of a child's case in the district court, diversion must be attempted.