Bahasa Indonesia
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
English (British)
(1) Electronic Information and/or Electronic Documents and/or their printouts are lawful evidence.
(2) The Electronic Information and/or Electronic Documents and/or their printouts referred to in paragraph (1) are an extension of the lawful evidence under the procedural law in force in Indonesia.