INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Pajak
Bea Meterai
Stamp Duty
Undang-Undang No. 10 Tahun 2020
UU No. 10 Tahun 2020.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur pengenaan bea meterai atas dokumen: objek, saat terutang, tarif tunggal, pihak yang terutang, pemeteraian kemudian, serta meterai elektronik.
English (British)
Materi Pokok
Governs stamp duty on documents: objects, the time duty is due, the single rate, the party liable, subsequent stamping, and the electronic stamp.
Catatan INKRAH
Berlaku sejak 1 Januari 2021 dengan tarif tunggal Rp10.000 dan memperkenalkan meterai elektronik.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Bea Meterai
Bahasa IndonesiaBea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetak, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
English (British)Stamp duty is a tax on documents. A document is something written, in the form of handwriting, print or electronic form, that may be used as evidence or a statement.
Objek
Pasal 2
— Objek Bea Meterai
Bahasa Indonesia(1) Bea Meterai dikenai atas: a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
English (British)(1) Stamp duty is imposed on: a. documents made as a means of stating an event of a civil nature; and b. documents used as evidence in court.
Tarif
Pasal 5
— Tarif Bea Meterai
Bahasa IndonesiaBea Meterai dikenai atas Dokumen dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
English (British)Stamp duty is imposed on documents at a fixed rate of IDR 10,000 (ten thousand rupiah).