INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Perbankan
Perbankan
Banking
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur perbankan: jenis dan usaha bank, perizinan, pembinaan dan pengawasan, rahasia bank, serta ketentuan pidana; merupakan perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992.
English (British)
Materi Pokok
Governs banking: types and business of banks, licensing, guidance and supervision, bank secrecy, and criminal provisions; it is an amendment to Law No. 7 of 1992.
Catatan INKRAH
Pengawasan bank kini pada OJK; sebagian ketentuan disesuaikan UU P2SK. Perbankan syariah diatur tersendiri (UU No. 21 Tahun 2008).
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Bank
Bahasa Indonesia(2) Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
English (British)(2) A bank is a business entity that collects funds from the public in the form of deposits and channels them to the public in the form of credit and/or other forms in order to improve the standard of living of the people at large.
Asas & Fungsi
Pasal 3
— Fungsi Utama Perbankan
Bahasa IndonesiaFungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
English (British)The main function of Indonesian banking is as a collector and channeller of public funds.
Rahasia Bank
Bahasa Indonesia(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
English (British)(1) A bank must keep secret information concerning a depositing customer and their deposits, except in the cases referred to in Articles 41, 41A, 42, 43, 44 and 44A.