INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Keluarga
Perkawinan
Marriage
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974
UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019.
Sumber resmi / JDIH →
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur dasar perkawinan, syarat sah, hak dan kewajiban suami-istri, harta benda, putusnya perkawinan, serta kedudukan anak.
English (British)
Materi Pokok
Governs the basis of marriage, validity requirements, the rights and duties of spouses, marital property, dissolution of marriage, and the status of children.
Catatan INKRAH
Batas usia minimal perkawinan diubah menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita melalui UU No. 16 Tahun 2019.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Pasal demi Pasal
Dasar Perkawinan
Pasal 1
— Pengertian Perkawinan
Bahasa IndonesiaPerkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
English (British)Marriage is a physical and spiritual bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and lasting family (household) based on belief in the One Almighty God.
Pasal 2
— Sahnya Perkawinan
Bahasa Indonesia(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
English (British)(1) A marriage is valid if performed according to the law of the parties' respective religion and belief.
(2) Every marriage is registered in accordance with the applicable legislation.
Syarat Perkawinan
Pasal 7
— Batas Usia Perkawinan
Bahasa Indonesia(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
English (British)(1) A marriage is permitted only if the man and the woman have each reached the age of 19 (nineteen) years.