Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur kegiatan usaha perusahaan pembiayaan (multifinance): jenis pembiayaan (investasi, modal kerja, multiguna), sumber pendanaan, mitigasi risiko, tata kelola, serta pelindungan konsumen termasuk tata cara penagihan.
English (British)
Materi Pokok
Governs the business of financing companies (multifinance): types of financing (investment, working-capital, multipurpose), funding sources, risk mitigation, governance, and consumer protection including collection practices.
Catatan INKRAH
Diubah oleh POJK No. 7/POJK.05/2022; penting bagi pembiayaan kendaraan dan jaminan fidusia.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Sumber resmi / JDIH →
Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.