INKRAH Law · Indonesia · Hukum Jasa Keuangan

Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Protection of Consumers and the Public in the Financial Services Sector

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023

POJK No. 22/POJK.07/2023.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur kewajiban pelaku usaha jasa keuangan dalam melindungi konsumen: perilaku pemasaran, transparansi, penanganan pengaduan, serta tata cara penagihan — termasuk batas waktu dan larangan ancaman, kekerasan, atau cara yang mempermalukan.

English (British)

Materi Pokok

Governs financial-services providers' duties to protect consumers: marketing conduct, transparency, complaint handling, and collection practices — including time limits and a ban on threats, violence, or humiliating methods.

Catatan INKRAH

Menjadi dasar utama pengaturan perilaku debt collector/penagihan (a.l. penagihan maksimal sampai pukul 20.00 waktu setempat dan larangan intimidasi).

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.