Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
Mengatur penyelenggaraan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending): perizinan dan permodalan, tata kelola, batas pendanaan, pelindungan pengguna, serta tata cara penagihan.
English (British)
Materi Pokok
Governs online lending (fintech peer-to-peer lending): licensing and capital, governance, funding limits, user protection, and collection practices.
Catatan INKRAH
Menggantikan POJK No. 77/POJK.01/2016; menetapkan antara lain modal minimum dan penguatan perlindungan pengguna.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →
Sumber resmi / JDIH →
Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.