INKRAH Law · Indonesia · Hukum Jasa Keuangan

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)

Information-Technology-Based Joint Funding Services (P2P Lending)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10 Tahun 2022

POJK No. 10/POJK.05/2022.

Sumber resmi / JDIH →

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

Mengatur penyelenggaraan pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending): perizinan dan permodalan, tata kelola, batas pendanaan, pelindungan pengguna, serta tata cara penagihan.

English (British)

Materi Pokok

Governs online lending (fintech peer-to-peer lending): licensing and capital, governance, funding limits, user protection, and collection practices.

Catatan INKRAH

Menggantikan POJK No. 77/POJK.01/2016; menetapkan antara lain modal minimum dan penguatan perlindungan pengguna.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Sumber resmi / JDIH →

Belum ada pasal yang dimuat untuk peraturan ini. Teks lengkap dapat diunduh melalui tautan di atas.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.