INKRAH Law ·
Indonesia
· Hukum Acara Perdata
HIR & RBg (Hukum Acara Perdata)
Indonesian Civil Procedure (HIR & RBg)
Reglement
HIR (Herzien Inlandsch Reglement, Staatsblad 1941 No. 44) untuk Jawa & Madura; RBg (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927 No. 227) untuk luar Jawa & Madura; masih berlaku.
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan RBg (Rechtsreglement Buitengewesten) mengatur hukum acara perdata di pengadilan negeri — gugatan, pembuktian, dan putusan. HIR berlaku untuk Jawa & Madura, RBg untuk luar Jawa & Madura.
English (British)
Materi Pokok
The HIR (Herzien Inlandsch Reglement) and RBg (Rechtsreglement Buitengewesten) govern civil procedure before the district courts — claims, evidence and judgments. The HIR applies in Java and Madura, the RBg elsewhere.
Catatan INKRAH
Praktik acara perdata juga dibentuk oleh yurisprudensi dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA); rujuk keduanya bersama teks reglemen ini.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Pasal demi Pasal
HIR
Pasal 163
— Beban Pembuktian
Bahasa IndonesiaBarang siapa yang mengatakan mempunyai suatu hak, atau menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu.
English (British)Whoever asserts a right, or invokes an act to support that right or to rebut another's right, must prove the existence of that right or that act.
Bahasa IndonesiaAlat-alat bukti yaitu: bukti surat; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; dan sumpah.
English (British)The means of evidence are: documentary evidence; witnesses; presumptions; admissions; and oaths.