INKRAH Law ·
Indonesia
· Hak Kekayaan Intelektual
Hak Cipta
Copyright
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014
UU No. 28 Tahun 2014.
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur hak ekonomi dan hak moral pencipta, pembatasan, pencatatan, lisensi, manajemen kolektif, serta jangka waktu pelindungan.
English (British)
Materi Pokok
Law No. 28 of 2014 on Copyright regulates the economic and moral rights of creators, limitations, recordation, licensing, collective management, and the term of protection.
Catatan INKRAH
Pelindungan timbul otomatis sejak ciptaan berwujud; pencatatan hanya bersifat deklaratif sebagai alat bukti.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Hak Cipta
Bahasa IndonesiaHak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
English (British)Copyright is the exclusive right of a creator that arises automatically on a declaratory basis once a work is realised in a tangible form, without prejudice to restrictions under legislation.
Masa Berlaku
Pasal 58
— Jangka Waktu Pelindungan
Bahasa Indonesia(1) Pelindungan Hak Cipta atas ciptaan tertentu (antara lain buku, ceramah, lagu, drama, seni rupa) berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
English (British)(1) Copyright protection for certain works (among others books, lectures, songs, drama, fine art) applies for the life of the creator and continues for 70 (seventy) years after the creator's death, counted from 1 January of the following year.