INKRAH Law ·
Indonesia
· Penyelesaian Sengketa
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Arbitration and Alternative Dispute Resolution
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999
UU No. 30 Tahun 1999.
Bahasa Indonesia
Materi Pokok
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur perjanjian arbitrase, acara arbitrase, pembatalan dan pelaksanaan putusan, serta mediasi, konsiliasi, dan pendapat ahli.
English (British)
Materi Pokok
Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution governs the arbitration agreement, arbitral proceedings, the annulment and enforcement of awards, and mediation, conciliation and expert opinion.
Catatan INKRAH
Perjanjian arbitrase menyingkirkan kewenangan pengadilan negeri; penting bagi kontrak komersial dan sengketa lintas batas.
Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.
Pasal demi Pasal
Ketentuan Umum
Pasal 1
— Pengertian Arbitrase
Bahasa IndonesiaArbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
English (British)Arbitration is a means of resolving a civil dispute outside the general courts, based on an arbitration agreement made in writing by the disputing parties.
Kewenangan
Pasal 3
— Peniadaan Kewenangan Pengadilan
Bahasa IndonesiaPengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
English (British)A District Court has no jurisdiction to adjudicate a dispute between parties who are bound by an arbitration agreement.