INKRAH Law · Indonesia · Penyelesaian Sengketa

Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Arbitration and Alternative Dispute Resolution

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999

UU No. 30 Tahun 1999.

Bahasa Indonesia

Materi Pokok

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa mengatur perjanjian arbitrase, acara arbitrase, pembatalan dan pelaksanaan putusan, serta mediasi, konsiliasi, dan pendapat ahli.

English (British)

Materi Pokok

Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution governs the arbitration agreement, arbitral proceedings, the annulment and enforcement of awards, and mediation, conciliation and expert opinion.

Catatan INKRAH

Perjanjian arbitrase menyingkirkan kewenangan pengadilan negeri; penting bagi kontrak komersial dan sengketa lintas batas.

Disclaimer: INKRAH Law menyajikan teks peraturan perundang-undangan untuk tujuan informasi dan edukasi, dan hanya memuat peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif dan eksekutif. Teks dapat memuat kekeliruan pengetikan atau terjemahan; selalu periksa keaslian dan versi resminya pada JDIH lembaga eksekutif atau legislatif yang terkait. Untuk memastikan suatu peraturan masih berlaku atau tidak, silakan kunjungi langsung situs resmi lembaga terkait, dan perhatikan pula apabila ada judicial review (uji materi) yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Terjemahan bahasa Inggris maupun bahasa asing lain di sini bersifat tidak resmi.

Pasal demi Pasal

Ketentuan Umum

Pasal 1 — Pengertian Arbitrase

Bahasa Indonesia

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

English (British)

Arbitration is a means of resolving a civil dispute outside the general courts, based on an arbitration agreement made in writing by the disputing parties.

Kewenangan

Pasal 3 — Peniadaan Kewenangan Pengadilan

Bahasa Indonesia

Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.

English (British)

A District Court has no jurisdiction to adjudicate a dispute between parties who are bound by an arbitration agreement.

Pasang INKRAH.com sebagai pintasan

Bukan APK atau EXE. Pintasan ini membuka INKRAH.com versi terbaru dalam layar penuh.